Seharusnya Genjot Akses Pendidikan, Eh Malah Sekolah Bakal Kena Pajak

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo -

- Rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan alias sekolah dikecam. Sebab, kebijakan tersebut dianggap bisa membuat anak putus sekolah semakin bertambah.





Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan adanya PPN membuat biaya SPP sekolah akan bertambah. Hal itu bakal membebani orang tua yang membiayai pendidikan anaknya.



"Ini kan dengan nambah seperti ini tentunya orang akan semakin milih untuk nggak sekolah jadinya," ujar Indra kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).



Terlebih, menurut Indra masih banyak yang tidak mendapatkan akses pendidikan di tingkat SD dan SMP. Padahal, menurut dia itu haruskan menjadi tanggung jawab pemerintah.



"Sekarang faktanya anak Indonesia sendiri belum semua bersekolah di level SD maupun SMP. Angka partisipasi murni kita SD masih 98%, SMP masih 80%. Berarti masih ada 2% di tingkat SD anak di Indonesia belum sekolah, masih ada 20% anak tingkat SMP belum bersekolah. Pemerintahan berarti belum membiayai pendidikan dasar ini, kok sudah mau pajaki," jelasnya.



Menyediakan akses pendidikan kepada rakyatnya adalah tugas pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Jadi, dia menilai pajak untuk jasa pendidikan bertentangan dengan konstitusi.



"(Pajak pendidikan) itu artinya melanggar konstitusi karena konstitusi kita mengatakan kalau setiap warga negara itu berhak mendapatkan pendidikan dasar dari SD sampai SMP dan pemerintah itu memiliki kewajiban membiayainya," ujarnya.



Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto juga berpendapat adalah tugas negara menyediakan akses pendidikan kepada rakyatnya, salah satunya dengan menyediakan sekolah gratis.



"Nah untuk penyelenggaraan pendidikan itu kan amanat konstitusi ya. Jadi Undang-undang Dasar menyebut mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah itu kan tugas negara," sebutnya.



Dijelaskannya, silakan saja pemerintah pajaki apa saja asal jangan jasa pendidikan. Sebab, jika pendidikan kena pajak membuat beban masyarakat bertambah, sudah harus membayar SPP lalu ditambah pajak.





"Ini menjadi beban kepada masyarakat dua kali, terutama buat mereka yang sudah berkontribusi, yang harusnya (sekolah) gratis tapi bayar, terus dipajaki," tambahnya.[detik]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad