Sembako akan Dikenai Pajak, #RezimBangkrut Jadi Trending

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Media Sosial (Medsos) Twitter diramaikan oleh tagar #RezimBangkrut.Tagar #RezimBangkrut memuncaki trending atau paling banyak diperbincangkan oleh para netizen di Twitter.

- Usai pemerintah mewacanakan mengenakan pajak pertambahan nilai alias PPN terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako melalui draf RUU Perubahan Kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Media Sosial (Medsos) Twitter diramaikan oleh tagar #RezimBangkrut.



Tagar #RezimBangkrut memuncaki trending atau paling banyak diperbincangkan oleh para netizen di Twitter. Tercatat, sebanyak 6,117 kali Tweet netizen yang menyertai tagar #RezimBangkrut.



“Akan datang suatu jaman, ketika pajak yg dipungut oleh penguasa membuat rakyat semakin menjerit, sehingga kebutuhan hidup rakyat semua dikenakan pajak. Maka waspadalah jika menemui jaman tersebut karena artinya #RezimBangkrut. Maka larilah ke Gunung dan makanlah dedaunan,” cuit akun @abu_waras yang dilihat redaksi, Rabu (9/6).



Seperti diketahui, setelah adanya potongan ketika masyarakat menarik tunai dan mengecek saldo di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pemerintah kemudian mengusulkan agar sembako dikenakan PPN.



Dalam draf RUU Perubahan Kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN.



Dengan begitu, sembako akan dikenai PPN. Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.





Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. [RMOL]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad