Yasonna Bilang Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Peradaban, Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kaleee

Daftar Isi: (toc)


- Polemik pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik.





Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan aturan baru tersebut bukan untuk membatasi kritik.



Politisi PDIP itu menjelaskan, pasal itu disusun lantaran setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya.



Dikatakan, pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.



Tokoh nasional Rizal Ramli langsung merespons alasan yang disampaikan Yasonna itu.



Dia meminta anak buah Presiden Joko Widodo itu secara gamblang menjelaskan maksud pasal penghinaan presiden itu.



“Mas Yasonna, ngomong yang benarlah. Jaga kekuasaan kaleee, mosok peradaban, yang ada peradaban otoriter kalee,” kata Rizal Ramli dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Kamis (10/6/2021).




Seperti diketahui, belakangan draft RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.



Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.



Dalam Pasal 218 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”





Sementara Pasal 219 menyatakan, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.[Fajar]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad