Pemerintah Butuh Tambahan Rp 225,4 T buat PPKM Darurat

Daftar Isi: (toc)


- Pemerintah membutuhkan tambahan anggaran Rp 225,4 triliun dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Anggaran tersebut dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).





"Terkait dengan dana PPKM Darurat ini memang ada usulan tambahan yang besarnya sebesar Rp 225,4 triliun," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).



Alokasi tambahan anggaran untuk penanganan kesehatan Rp 120,72 triliun, program prioritas Rp 10,89 triliun, perlindungan sosial Rp 28,7 triliun, insentif usaha Rp 15,1 triliun, dan UMKM Rp 50,04 triliun.



Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan di sektor kesehatan akan diperlukan tambahan untuk perawatan. Kebutuhannya diperkirakan mencapai Rp 40 triliun.



"Dan tambahan perawatan ini juga termasuk ada beberapa untuk memenuhi kurang bayar dari tahun 2020. Yang kalau kurang bayar 2020 itu diperlukan review dari BPKP dan sekarang sedang berjalan secara maraton. Namun kemudian nanti di anggaran kesehatan yang 2021, semua yang dibutuhkan untuk perawatan kesehatan COVID-19 akan kita cukupi," paparnya.



Kemudian untuk obat, insentif tenaga kesehatan juga akan ada peningkatan sekitar Rp 9,15 triliun.



"Vaksinasi juga akan terus kita lakukan dan kita membeli pengadaan vaksin maupun distribusi, dan tadi di dalam keterangan saya juga nanti akan dikomplemenkan, dikombinasikan dengan anggaran dari pemerintah daerah yang memang untuk dukungan vaksinasi," lanjut Suahasil.



Lalu perlindungan sosial juga memerlukan tambahan anggaran. Itu terdiri dari berbagai macam item, termasuk diskon listrik tambahan yang harusnya berakhir Juli kemudian diperpanjang sampai September. Serta keperluan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional.





"Juga ada perpanjangan bantuan sosial tunai tambahan 2 bulan, yang tadinya sudah selesai bulan April ini akan kita tambah 2 bulan," tambahnya.[detik]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad