Puluhan Mahasiswa Ditahan, Demo Tolak PPKM di Ambon Berlanjut

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menahan puluhan mahasiswa  dan membubarkan paksa aksi demonstrasi menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon, Jumat (16/7/2021).
Ilustrasi

- Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menahan puluhan mahasiswa  dan membubarkan paksa aksi demonstrasi menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon, Jumat (16/7/2021).





Aksi demostrasi yang dilakukan kedua kalinya ini,  berlangsung di depan Kantor Walikota Ambon dengan massa aksi yang mengaku terdiri dari gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi dan organisasi pemuda di Ambon itu.



Ratusan pendemo memenuhi halaman kantor Walikota Ambon hingga bergerombol di simpang jalan AY Patty Ambon.  Para pendemo ikut memanjat pagar untuk melakukan orasi serta membentangkan spanduk.



Sekitar pukul 12.00 WIT, massa aksi nampak menghentikan aksi demo untuk menunaikan ibadah salat Jumat.



Sekitar pukul 14.00 WIT puluhan mahasiswa itu kembali bergerak dari masjid Al-Fatah ke kantor Walikota Ambon. Aksi mereka kemudian dihadang oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga.



Demonstrasi tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi karena PPKM Mikro berdampak pada masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah. Mahasiswa ingin aspirasi tersebut langsung disampaikan kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy, namun aparat justru membubarkan mereka.



Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, ada tiga orang demonstran yang dianggap provokator dan telah diamankan.



Sejumlah demonstran yang ditangkap, ada yang diamankan ke Kantor Walikota  Ambon dan ada yang dibawa ke Kantor Polsek Sirimau, tak jauh dari simpang empat Lapangan Merdeka.



Kapolresta mengaku mereka akan dimintai keterangan di kantor Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.



"Karena kita melihat mereka memprovokasi orang lain dalam demo," ujarnya.



Leo menegaskan, semua pihak untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan demo. Sebabnya polisi tidak akan mengizinkan unjuk rasa pada saat masa pandemi Covid-19, yang merujuk pada Instruksi Mendagri, disusul instruksi Wali Kota Ambon termasuk adanya UU tentang Karantina. Apalagi Pemkot Ambon sudah menetapkan PPKM Mikro mulai 8 hingga 21 Juli 2021.



"Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat, polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka umum," kata Leo





Sebelumnya, Kamis 15 Juli 2021, puluhan mahasiswa ini juga menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Ambon, mereka menolak diberlakukan PPKM dan menyampaikan enam poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Ambon.[BeritaBeta]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad