Daftar Isi: (toc)
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
"Pertama, kita akan berkirim surat ke Polda Jabar untuk meminta proses percepatan kasus ini dan audiensi," kata dia, Ahad (13/9).
Ia mengatakan, penanganan kasus Denny Siregar di kepolisian telah berjalan lebih dari dua bulan, tepatnya dua bulan delapan hari. Namun, hingga saat ini belum ada pemanggilan yang dilakukan kepada terlapor.
Karena itu, dalam surat yang akan disampaikan ke Polda Jabar, Forum Mujahid Tasikmalaya akan meminta kejelasan. "Kalau surat itu tak ada tanggapan, kita akan mencabut laporan dan melaksanakan pengadilan rakyat. Bentuknya seperti apa, kita akan bahas lagi," ujar dia.
Nanang menjelaskan, pengadilan rakyat itu bukan hanya akan dihadiri oleh umat Muslim dari Tasikmalaya, melainkan juga dari Jakarta, Banten, dan daerah lainnya. Ia menargetkan, jika dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat masih belum ada perkembangan signifikan, pihaknya akan lakukan pencabutan laporan dan melakukan pengadilan rakyat.
"Kalau tak ada tindak lanjut, cabut laporan, selesaikan dengan pengadilan rakyat. Itu kan sudah bentuk ketidakpercayaan pada penegak hukum. Kita berharap itu tak terjadi, karena kalau pengadilan rakyat terjadi akan merugikan semua pihak," kata dia.
Selain bersurat ke Polda Jabar, pihaknya akan meminta audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan sikap pemerintah dan para wakil rakyat. Sebab, menurut dia, hingga belum ada sikap dari eksekutif dan legistlatif di Kota Tasikmalaya ketika santrinya dihina.
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.