Daftar Isi: (toc)
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Menurut Doni, sedari awal, Pemprov DKI Jakarta belum pernah mencabut PSBB.
"Jadi, sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB. Dan PSBB ya PSBB. Nggak ada istilah lain selain PSBB," ujarnya.
Eks Danpaspampres ini lantas mengemukakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, pemerintah hanya mengenal empat opsi. Mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah yang dikenal dengan sebutan lockdown.
Selama lockdown, menurut Doni, diwajibkan untuk memberikan makan dan kebutuhan dasar lainnya kepada masyarakat termasuk kepada hewan peliharaan. Pemerintah memutuskan tidak melakukan itu sehingga lebih memilih PSBB.
"Selama status kekarantinaan kesehatan ini masih dalam koridor Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, itu maka kita seluruhnya dalam kondisi harus taat kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Jadi DKI sekali lagi tidak pernah mengubah status, selalu PSBB," kata Doni.
"Karena apa, sebelum ada keputusan yang diambil oleh bapak gubernur DKI, beliau juga konsultasi kepada saya. "Bagaimana kira-kira pendapat Pak Doni?" Saya bilang "Pak gubernur statusnya masih merah, artinya merah ini adalah risiko tinggi, jadi jangan dikendorkan"."
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan, nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat tidak ada perubahan status ya. PSBB ya PSBB, bukan karantina wilayah atau lockdown. Kalau karantina wilayah atau lockdown baru pelarangan," kata Doni.
Sumber:
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.