Daftar Isi: (toc)
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Dia mengatakan seorang pejabat publik seharusnya memahami etika dalam berbicara dengan mengeluarkan substansi pernyataan yang benar serta disampaikan di forum dan waktu yang tepat.
Menurutnya, Ahok seharusnya menyampaikan berbagai masalah-masalah di tubuh Pertamina di forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan melalui media sosial Youtube yang bisa disaksikan oleh publik.
"Dalam urusan substansi, sebenarnya yang disampaikan Ahok itu sama dengan yang dibicarakan kami di rapat dengan Direktur Utama Pertamina dan Menteri BUMN bahwa Pertamina itu harus masuk era yang lebih mencari persoalan mendasar dan bagaimana Pertamina lebih transparan dalam konteks GCG [good corporate governance] dan korporasinya," kata Aria.
"[Tapi] itu ada ruang dan waktu yang diatur oleh suatu manajemen dalam tugas dia sebagai Komut [Pertamina] yang mana setiap mempersoalkan masalah yang ada, ada forum ruangnya yaitu RUPS dan kepada siapa dia berbicara itu juga kepada kuasa pemegang saham yaitu pemerintaah dalam hal ini Menteri BUMN," imbuhnya.
Namun demikian, Aria tidak sependapat dengan pernyataan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade yang meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ahok dari jabatan Komut Pertamina.
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
"Kita itu terbatas dalam Pasal 91 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tentang organ perusahaan, dilarang ikut campur," katanya.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.