Daftar Isi: (toc)
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Selama ini, Penyelesaian perampasan tanah sangat mudah cukup adu data saja dengan warkah yang ditutup rapat oleh BPN dengan Peraturan Kepala BPN No. 6 Thn 2013 ttg Pelayan Informasi Publik Pasal 12 Point 4 huruf H dan I. Informasi yg dikecualikan. Akibatnya banyak rakyat dan masyarakat adat dirugikan/dikorbankan. Busuk banget perbuatan itu.
Netizen A Arcapada merespon: ”Betul Pak RR, kami juga mengalami hal serupa tentang penggandaan sertifikat, mau melaporkan atau jasa pengacara, pastilah UUD (Ujung-Ujung nya Duit) apalah daya kami hanya orang kecil.”
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Sumber:
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.