UU Ciptaker Diotak-atik Usai Disahkan, Feri Amsari: Sudah Batal Demi Hukum

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menuai polemik setelah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Gacerindo - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menuai polemik setelah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Selain mendapat penolakan masyarakat luas, naskah UU Ciptaker juga masih berubah-ubah sekalipun telah diketok.



Keabsahan UU Ciptaker yang masih diotak-atik setelah disahkan kini menjadi pertanyaan.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, naskah UU Ciptaker yang disahkan berjumlah 905 halaman usai Rapat Raripurna DPR. Namun, jumlah halaman UU Ciptaker berubah lagi.

Draf UU Ciptaker berubah menjadi 1.062 halaman pada Jumat (9/10). Kemudian berubah lagi menjadi 1.035 halaman pada Senin (12/10). Tak sampai 24 jam, halaman UU Ciptaker berkurang menjadi 812 halaman.

Naskah setebal 812 halam itu yang kemudian diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah dibahas, pemerintah lantas membagikan naskah UU Ciptaker itu ke organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku menerima naskah UU Ciptaker setebal 1.187 halaman. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengklaim perubahan jumlah halaman ini karena menyesuaikan dengan kertas yang biasa dipakai untuk undang-undang.

Selain perubahan jumlah halaman dalam dua minggu terakhir, CNNIndonesia.com juga menemukan pasal yang hilang dalam draf UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut, yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Juru Bicara Presiden, Dini Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam UU Ciptaker yang diterima dari DPR.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai UU Ciptaker sudah batal demi hukum karena dilakukan perubahan-perubahan pasal setelah diketok palu oleh DPR.

Feri menyebut perubahan secara subtansi itu telah melanggar prosedur pembuatan UU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Semestinya tidak taat prosedur membuat UU ini batal demi hukum alias tidak dapat disahkan," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.

Feri menyatakan perubahan halaman hingga pencabutan pasal usai UU tersebut disahkan merupakan tindakan terlarang di mata hukum. Ia menyatakan UU Ciptaker yang sudah disahkan DPR dan diserahkan ke Jokowi mestinya sudah sesuai dengan standar dan format baku penyusunan dalam UU 15/2019.

"Apapun itu menurut UU tidak boleh terjadi pengurangan atau penambahan pasal dalam tahapan pengesahan, kecuali clerical error alias typo," ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menyatakan jenis font, margin dan hal teknis lainnya dalam draf RUU juga sudah memiliki standar dalam UU 15/2019. Menurutnya, sangat mustahil bisa terjadi penambahan jumlah halaman yang signifikan apabila tak ada pasal yang disusupkan atau dikurangi oleh pemerintah.

"Bagaimana mungkin typo menambah jumlah halaman, kalau iya berarti parah draf RUU-nya," katanya.

Selain itu, Feri menyatakan substansi materi muatan dalam UU Ciptaker sangat bermasalah. Ia mencontohkan UU tersebut memiliki nuansa mengembalikan lagi sentralisasi kekuasaan, memberikan kewenangan untuk mengabaikan hak asasi hingga abai terhadap lingkungan hidup.

Feri mengatakan DPR dan pemerintah telah membuat UU Cipta Kerja secara asal-asalan. Menurutnya, pemerintah juga tak transparan kepada masyarakat yang ingin mengakses draf resmi UU Ciptaker .






"Jadi formilnya atau tata cara pembentukannya bermasalah dan materiil dan materi muatannya UU-nya juga bermasalah " kata Feri.




Sumber:



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201027192741-32-563500/menakar-keabsahan-uu-ciptaker-yang-diotak-atik-usai-disahkan





Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad