Daftar Isi: (toc)
Gacerindo - Massa yang terdiri dari elemen buruh telah memadati kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), sejak pukul 10.00 WIB.
Mereka kembali berunjuk rasa untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut pemerintah mencabut undang-undang tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa aksi membawa berbagai spanduk yang menyerukan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih Buruk dari UUK No 13 Tahun 2003. Memiskinkan buruh. Hanya membuat Buruh Jadi Cilaka," demikian bunyi salah satu slogan yang dibawa oleh massa aksi.
Massa aksi juga membawa bendera merah putih.
Mereka berasal dari berbagai organisasi buruh, seperti KSPI, KSPSI, SPSI, FSPMI, KSPSI AGN, dan sebagiannya.
Imbas unjuk rasa tersebut, Jalan Medan Merdeka Barat sudah diblokade menggunakan pagar besi. Pihak kepolisian juga terpantau tengah berjaga di lokasi aksi.
Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, demo pada hari ini juga bertujuan untuk menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Buruh juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagainya.
Aksi serupa juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.
Sumber:
Aksi serupa juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.
Sumber:
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.