Daftar Isi: (toc)
Blogpendidikan.net - Masih banyak yang penasaran tentang berapa besar gaji pokok PNS yang ada berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 20I8, dengan cara sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; UNDUH
Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 20I8, dengan cara sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; UNDUH
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.