Daftar Isi: (toc)
Salam Pendidikan, dalam program dan kebijakan Mendikbud menjelaskan upaya dari Kemendikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Terkait guru, masih banyak masalah yang harus diselesaikan. Salah satu masalah yang oleh Kemendikbud dianggap sangat urgen yaitu tentang guru honorer di sekolah negeri yang jumlahnya masih sangat banyak, yang gajinya sangat tidak memadai karena diambilkan dari dana BOS,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Kemendikbud pun menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar skema gaji guru honorer dapat diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Sekarang ini Kemendikbud sedang sangat intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji kemungkinan gaji guru tidak diambilkan dari BOS lagi, nanti honorer diambilkan dari Dana Alokasi Umum. Saya sudah tiga kali, dua kali saya memimpin langsung sendiri dengan Bu Sri Mulyani untuk membahas itu, untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat Dirjen,” jelas Muhadjir pada awak media.
“Apa bedanya BOS dengan DAU? Kalau BOS itu sebetulnya tidak untuk gaji pada dasarnya, hanya untuk insentif. Intensif misalnya sekolah akan mengundang penceramah, pelatih tertentu itu boleh diambilkan dari BOS atau mungkin juga tenaga kependidikan, seperti tenaga operator,” imbuh Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Dari pihak Kemendikbud meyakini jika DAU digunakan untuk menggaji guru honorer maka akan berdampak pada kesejahteraan yang lebih baik.
“DAU untuk pendidikan seperti gaji PNS guru. Guru PNS di sekolah negeri itu tunjangan dan gajinya diambilkan dari Dana Alokasi Umum yang istilahnya diperkirakan untuk pendidikan. Kalau guru honorer yang memenuhi syarat, bisa diambilkan juga dari DAU, maka insya Allah gajinya bisa baik, artinya gaji yang memadai, tidak seperti sekarang ini dengan gaji dari BOS itu. Sekarang sudah dihitung, mudah-mudahan tahun depan, 2020 sudah bisa dieksekusi,” terang Mendikbud Muhadjir Effendy.
“Kenapa ini saya gencarkan? Supaya ini jangan sampai terhenti, karena ini kebijakan strategis untuk mengatasi masalah profesionalisme guru yang dari segi kesejahteraannya belum memadai itu. Saya mengusulkan dengan Kementerian Keuangan dengan Kepala BKN juga, guru honorer ini kalau bisa digaji minimal setara dengan UMR. Berdasarkan perhitungan dari Kemendikbud, DAU yang digunakan untuk menggaji guru PNS dan tunjangannya itu masih turah, masih lebih, seandainya digunakan untuk menggaji guru honorer itu,” tambahnya.
sumber : gtk.kemdikbud.go.id
sumber : gtk.kemdikbud.go.id
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.