Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer

Daftar Isi: (toc)

Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer

Selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sekarang kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Namun hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.

Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. 

Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Hamid Muhammad menegaskan, ketentuan penggunaan dana BOS selama masa pandemi Covid-19 sudah disesuaikan melalui permendikbud. 

"Pertama, batasan persentase yang selama ini diatur, kita lepas. Kita menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah masing-masing," ujar Hamid saat gelar wicara melalui telekonferensi di RRI Pro 3 FM, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Namun syarat untuk guru honorer harus terdaftar di dapodik tidak dihapus, sehingga tetap menjadi persyaratan dalam menggaji guru honorer dari dana BOS. Hamid menuturkan, syarat ini tidak dihapus karena ada alasan kuat. "Kenapa harus dapodik? 

Karena itu dasar untuk melakukan audit. Karena itulah kepala sekolah dan operator wajib memasukkan nama guru-guru honorer, baik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maupun tidak," katanya.

Hamid menjelaskan, dana BOS tetap bisa digunakan untuk 13 komponen sesuai ketentuan. Tetapi khusus untuk komponen gaji guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi selama masa pandemi Covid-19. 

"Kalau sekolah ada guru honorer banyak, boleh menggunakan lebih dari 50 persen. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk apa saja memang sudah ada, dan tetap harus digunakan (untuk 13 komponen). Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur," tutur Hamid.

Ke-13 komponen penggunaan dana BOS yang dimaksud Hamid tersebut adalah untuk pengembangan perpustakaan; kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru; kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa; kegiatan ulangan dan ujian; pembelian bahan-bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan sekolah; pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer; pengembangan profesi guru; membantu siswa miskin; pembiayaan pengelolaan BOS; pembelian perangkat komputer; dan biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Menurut Hamid, sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui dinas pendidikan setempat. 

"Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, misalnya menunggu arahan dinas pendidikan dulu. Sekolah bisa langsung menggunakan dana BOS sesuai peruntukan RKAS atau RKAS yang sudah direvisi sesuai dengan regulasi (permendikbud) yang baru," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto, mengatakan, terkait penyusunan atau perubahan RKAS, Kabupaten Klaten sudah menggunakan aplikasi yang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Lebih mudah dengan adanya aplikasi, tapi juga memerlukan proses untuk yang kaitannya dengan perubahan RKAS, seperti anggaran, honor, modal, dan barang jasa, "ujar Wardani saat gelar wicara di RRI Pro 3 FM bersama Hamid. 

Ia menuturkan, penggunaan dana BOS untuk pembelian barang dan jasa yang tidak terpakai selama masa pandemi Covid-19 dialihkan untuk membeli pulsa internet bagi guru-guru di Kabupaten Klaten dalam memberikan pembelajaran daring untuk siswa. (Desliana Maulipaksi).

Sumber; kemdikbud.go.id
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad