Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mewanti-wanti seluruh pihak yang berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tidak berpikiran untuk melakukan penyelewengan.
Chatarina mengingatkan pelaku penyelewengan pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan ancaman hukuman mati.
"Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa Covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi, dan menjadi kasus korupsi. Maka sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati," ungkap Chatarina dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Kinerja, Kamis (10/9/2020).
Menurut Chatarina, peran serta masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan dana BOS sangat penting. Dirinya meminta warga pendidikan untuk tidak melakukan penyelewengan.
Chatarina berharap tidak ada warga pendidikan yang mengalami perkara hukum akibat menyelewengkan dana BOS.
"Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah," ucap Chatarina.
"Ya jadi saya sekali lagi mengetuk hati kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas kita bersinergi untuk mengamankan penggunaan dana BOS ini," tambah Chatarina.
Mantan jaksa KPK ini menegaskan bahwa pemanfaatan dana BOS wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya. Sehingga pelaku penyelewengan dana BOS dapat terancam hukuman pidana yang berat. Selain itu, dana BOS digunakan untuk peningkatan aksesibilitas, dan kualitas pembelajaran.
"Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp1 dana BOS yang kita kelola," pungkas Chatarina. Seperti diketahui, Kemendikbud mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.