Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, tidak akan menyalurkan dana Bantuan Operasional (BOS) tahap ketiga pada September 2020 apabila sekolah tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto mengatakan bahwa ada satu syarat yang wajib dipenuhi, yakni memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama pada Januari.
“Untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada September, sekolah diberikan satu persyaratan, sudah harus melaporkan penggunaan anggaran BOS tahap pertama,” ungkapnya dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9)..
Hingga saat ini, terdapat 9.567 sekolah yang belum melapor. Baru 7 persen SD di seluruh Indonesia yang melapor penggunaan dana BOS tahap pertama.
“Untuk SD dari 130.783 sekolah yang mendapatkan BOS reguler itu sudah 93 persen yang memberikan laporan. Untuk yang belum 9.657 atau ada 7 persen yang belum memberikan laporan,” imbuhnya.
Untuk jenjang pendidikan SMP, berjumlah 1.200 yang belum melapor kepada Kemendikbud. Sementara, yang telah melapor berjumlah 37 ribu sekolah. “SMP sudah 94 persen yang melapor. Yang belum sekitar 1.200 sekolah,” ungkap Sutanto.
Sedangkan untuk SMA, dari 12.681 sekolah tinggal 666 sekolah yang belum memberikan laporan. Dengan angka tersebut, terdapat 95 persen sekolah yang telah melapor.
“Sedangkan di SMK sudah melapor 13 ribu atau 93 persen. Di SLB sudah ada dua ribu yang melapor itu berarti sudah 95 persen,” pungkas Sutanto. (*)
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.