MUI Kritik Keras Adanya Pertanyaan Tentang Qunut di Tes ASN KPK

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Penggunaan doa qunut dalam salat dipertanyakan dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik hal itu dan mengingatkan agar KPK mengedepankan toleransi.

- Penggunaan doa qunut dalam salat dipertanyakan dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik hal itu dan mengingatkan agar KPK mengedepankan toleransi.
Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan doa qunut di salat adalah hal yang bersifat furu'iyah atau cabang dan bukan masuk ke dalam masalah yang bersifat ushuliyyah atau pokok. Anwar meminta KPK menghormati hak warga dalam memeluk agama.



"Saya tidak tahu betul bentuk pertanyaannya tentang qunut itu seperti apa. Apakah pertanyaannya berupa 'apakah anda qunut atau tidak?' Lalu kalau yang ditanya menjawab dia qunut atau tidak qunut pertanyaan saya jawaban mana yang dianggap benar oleh KPK, apakah yang membaca qunut atau tidak? Begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lain maka KPK menurut saya sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).



Anwar menekankan bahwa membaca doa qunut saat salat adalah pilihan. Dia menekankan bahwa ada pandangan yang mengharuskan doa qunut di salat dan ada yang tidak.



"Di dalam Islam ketika salat subuh ada pandangan yang mengharuskan seseorang membaca qunut tapi juga ada pihak lain yang menyatakan tidak harus. Lalu bagaimana kita melihat masalah ini?" katanya.



"Oleh MUI masalah qunut ini dilihat sebagai masalah furu'iyah (cabang) bukan masuk ke dalam masalah yang bersifat ushuliyyah (pokok). Dalam hal yang terkait dengan masalah-masalah furu'iyah ini kemungkinan berbedanya sangat tinggi," tuturnya.



Anwar Abbas mengatakan hal yang bersifat furu'iyah itu harus mengedepankan toleransi. KPK, kata Anwar, harus menghormati hal itu.



"Oleh karena itu, MUI menyarankan dalam hal yang terkait dengan adanya perbedaan dalam masalah furu'iyah kita harus bertoleransi. Untuk itu, lembaga negara dalam hal ini KPK harus menghormatinya," tutur dia.



Lebih lanjut, Anwar Abbas meminta KPK tidak membuat soal yang memang dimungkinkan akan memunculkan jawaban yang berbeda. Dia mewanti-wanti KPK agar tak melanggar konstitusi.



"Oleh karena itu, KPK dalam tesnya jangan membuat soal-soal yang masalahnya masuk ke dalam ranah yang memang dimungkinkan berbeda (majalul ikhtilaf). Karena membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain dalam hal tersebut berarti KPK telah tidak lagi menghormati konstitusi dan pandangannya jelas tidak sesuai dengan sikap dan pandangan MUI, tapi bisa sejalan dengan pandangan kelompok tertentu dan bertentangan dengan kelompok tertentu lainnya," kata dia.



Anwar meminta KPK tidak menjadi lembaga yang memecah belah umat. Dia meminta agar pertanyaan doa qunut itu dianulir.



"Dan kalau sudah seperti itu yang terjadi maka KPK akan terseret menjadi lembaga negara yang memecah belah umat dan itu bertentangan dengan tugas dan misinya. Untuk itu saya meminta soal tersebut dianulir atau jawaban semua peserta yang di tes untuk nomor tersebut dinyatakan benar semua," kata dia.



Untuk diketahui, kejanggalan deretan pertanyaan dalam tes alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi buah bibir. Salah satu yang muncul perihal doa qunut hingga urusan pernikahan.



Salah seorang pegawai KPK menceritakan kepada detikcom perihal tes itu. Apa saja pertanyaannya?





"Ya ditanya Subuh-nya pakai qunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?" ujar pegawai KPK itu, Rabu (5/5).[detikcom]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad