Daftar Isi: (toc)
Gacerindo - Menteri
BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli. Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang diunggah oleh Mantan Sekretaris BUMN
Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid-didu.
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Mengutip isi surat tersebut, disebutkan pada poin E jika direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli maksimal lima orang. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan," isi dokumen tersebut dikutip, Senin (7/9).
Dalam surat itu juga disampaikan, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Nantinya, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di perusahaan berdasarkan penugasan dari direksi. Sementara itu, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.
Related Post- Direksi Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta, Said Didu: BUMN akan tampak sebagai 'penampungan'
- Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Dinikmati Rakyat, Pengusaha Ungkap Kejanggalan
- Pendapatan Negara Anjlok, Haris Rusly Moti Prediksi Jokowi Tidak Sampai 2024
- Said Didu: Utang Indonesia Saat Ini Seperti Badai La Nina
- Lulusan Sarjana Menganggur Lebih Banyak Dibandingkan SMP & SD
- Indef: Kasihan Pemerintahan Berikutnya Karena Beban Utang Era Jokowi Yang Cukup Berat
- Duh! Utang Luar Negeri RI “Meroket”
- Relawan Jokowi Desak Presiden Bersikap Tegas: Pulangkan TKA China, Kasihan Rakyat!
- Gara-gara Kemal Arsjad Setitik, Rusak Erick Thohir Sebelanga
- Selamat Hari Ibu 22 Desember 2020: Berikut Sejarah, Tema, Filosofi, dan Link Download Logo Peringatannya
- Ancaman Allah Ta'ala Bagi Menyusahkan Ulama
- Operasikan Kereta Cepat, Pemerintah Cari Utang ke China
- Said Didu: Pemerintah Pilih Temui Bebek daripada Rakyat, Negara Masih Sehat?
- Ketum PA 212 Slamet Maarif Diteror: Mobil Dirusak, Kaca Pecah & Dicoret Pylox
- Mensos Tersandung Bansos, Gde Siriana: Ini Rezim Korup, Rakyat Semakin Sengsara
- Rizal : Sebutan ‘Anak Selokan’ Kepada Edhy Menunjukkan Kualitas Prabowo Bukan Seorang Negarawan
- Media Asing: Walau Tidak Disukai Masyarakat, Politik Dinasti Tumbuh Sehat Di Indonesia
- Kasus Covid 19 Jateng Melonjak, Luhut Minta Ganjar Tiru Fasilitas Isolasi di Jakarta
- Viral Video Debat Pilkada, Paslon Bupati Lebih Pilih Rakyat Menderita daripada Pejabat
- HRS: Jokowi Takut Dialog, Beraninya Main lapor Terus!
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.