Mantan Komisioner KPU Nilai Jokowi Intervensi KPU Lanjutkan Pilkada

Daftar Isi: (toc)

"Presiden-presiden sebelumnya enggak pernah nyuruh-nyuruh KPU-Bawaslu. KPU-Bawaslu lembaga mandiri, tidak usah diingatkan (untuk melanjutkan pilkada) terbuka di depan publik," kata Hadar
Gacerindo - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritik langkah Presiden Joko Widodo mendesak KPU agar tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.









Hadar mengatakan presiden tidak seharusnya mengatur-atur KPU. Sebab KPU adalah lembaga mandiri yang bebas intervensi dan bisa menentukan kebijakannya sendiri.



"Presiden-presiden sebelumnya enggak pernah nyuruh-nyuruh KPU-Bawaslu. KPU-Bawaslu lembaga mandiri, tidak usah diingatkan (untuk melanjutkan pilkada) terbuka di depan publik," kata Hadar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).



Hadar mengatakan desain Pilkada 2020 sudah keliru sejak dimulai lagi 15 Juni lalu. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengharuskan KPU berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR jika hendak menunda pilkada.



Dengan aturan itu, KPU kehilangan kemandirian untuk mengelola pilkada. Padahal menurut Hadar, seharusnya KPU bisa menyetop pilkada jika pandemi Covid-19 semakin parah.



"Itu pintu yang keliru. Akhirnya KPU tidak bisa apa-apa. Ide-ide lain enggak bisa dia. Kalau presiden bilang tetap harus Desember, ya sudah," tuturnya.



Presiden Jokowi menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan di tengah pandemi virus corona. Pasalnya, tak ada satu pun negara termasuk Indonesia yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.



"Situasi tidak bisa dibiarkan, penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi ini berakhir," kata Jokowi disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).









Usulan menunda pilkada bermunculan usai sejumlah bakal pasangan calon melanggar protokol pencegahan Covid-19 di masa pendaftaran. Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran.



Kejadian itu juga menjadi perhatian Jokowi. Namun ia menegaskan pilkada tetap harus dijalankan di tengah pandemi.





Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad