Iluni UI Ingatkan Pemerintah: Dwi Fungsi ABRI Tidak Boleh Muncul Kembali

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak masyarakat mewaspadai wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

- Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak masyarakat mewaspadai wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.





ILUNI UI berpendapat, wacana itu perlu dicermati karena akan ada kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan kepala daerah berlangsung pada 2024 mendatang.



“Pada saat itu, ada beberapa pimpinan daerah yang kosong dan habisnya periode kepemimpinan. Kita akan dengar bagaimana strategi pemerintah dan DPR mengenai pengisian posisi-posisi yang kosong. Apakah ini sesuai dengan UU, kalau misalnya yang mengisi dari perwira TNI dan Polri,” kata Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian, Jumat (16/10).



Sementara itu, Ketua Policy Center ILUNI UI M Jibriel Avessina menyampaikan kajian lembaganya menunjukkan penempatan anggota aktif Tbi Dan Polri sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku.



“Poin yang jadi sangat prinsipil, yaitu amanat Reformasi 1998, kita sudah menghapuskan Dwifungsi ABRI. Kalau zaman sekarang, TNI/Polri aktif masuk dan menjadi pejabat daerah, itu kita tolak. Kita perlu jaga ruang publik agar potensi dwi fungsi itu tidak boleh kembali muncul,” kata Jibriel.



Ia menyampaikan ada dua aturan yang perlu jadi perhatian terkait wacana penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai kepala daerah, yaitu Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 ayat 2 UU TNI.



“Di luar (ketentuan) itu, tidak ada kemungkinan, karena undang-undangnya sudah jelas. Di PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN tadi juga sudah menjelaskan dengan detail, jelas juga mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang,” terang Jibriel.



Ia lanjut mengingatkan seluruh pihak, terutama pemerintah, perlu menjaga dan memelihara supremasi sipil, yang diwujudkan antara lain dengan membuat pembedaan jelas antara ranah sipil dan TNI-Polri.



Oleh karena itu, ia yakin ada opsi-opsi lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi kekosongan kursi kepala daerah.





“Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning untuk kita sama-sama menjaga ruang demokrasi,” tandasnya.[Fajar]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad