Bikin Kerumunan, HR5 Diusut Tapi Kenapa Gibran Tidak?

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Pemerintah melalui aparat keamanan seharusnya menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Gacerindo - Pemerintah melalui aparat keamanan seharusnya menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.



Termasuk kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Solo beberapa waktu lalu. Diberitakan, pendaftaran itu juga abai prokes.

“Mestinya semua adil. Siapapun dan alasan apapun mesti ditindak,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).

11 September 2020, Bawaslu Surakarta menilai dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Surakarta melanggar prokes. Lembaga pengawas pemilu itu langsung mengirim surat peringatan kepada dua paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo.

Menurut Mardani yang juga anggota DPR itu, akan menjadi sebuah anomali apabila pemerintah dalam hal ini aparat keamanan terkesan semakin ‘kencang’ terhadap perkumpulan massa setiap kegiatan oposisi, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib M. Rizieq Shihab.

Sementara kepada pendukung pemerintah terkesan ada pembiaran.

“Kondisi sekarang jadi aneh. Seolah semua mesti ikut aturan setelah kasus kerumunan HRS,” sesalnya.

“Sekarang semua kebakaran jenggot. Mestinya sejak awal ditegakkan aturan,” demikian Mardani Ali Sera menambahkan.



Kemendagri sebelumnya mencatat, setidaknya 260 bapaslon dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar prokes Covid-19 saat proses pendaftaran bapaslon pilkada.




Sumber:



https://politik.rmol.id/read/2020/11/17/461558/tidak-hanya-hrs-aparat-juga-harus-tegas-terhadap-putra-jokowi-gibran





Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad