Relawan Pertanyakan Pemanggilan Anies, Kampanye Ribuan Orang di Solo Kenapa Polisi Diam?

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia Agung Nugroho mempertanyakan motif Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan.

Gacerindo - Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia Agung Nugroho mempertanyakan motif Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan. Kejadian serupa terjadi di Solo.



Seperti diketahui, jutaan orang melakukan penjemputan Habib Rizieq Shihab di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11).

Dan ribuan orang menghadiri pernikahan anak HRS dan Maulid Nabi Muhammad ﷺ oleh Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Sabtu lalu (14/11).

Begitu juga ribuan orang menyambut HRS di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).

Namun dari semua kegiatan yang menyedot massa dalam jumlah banyak tersebut, hanya Anies Baswedan yang diminta pertanggungjawaban.

Sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, tak dipanggil polisi.

Menurut Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Agung Nugroho, dasar pemanggilan Anies dengan mengacu pelanggaran pasal 93 UU/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidaklah tepat.

Pasalnya, saat kejadian yang melibatkan Habib Rizieq tersebut Pemerintah RI tidak tengah memberlakukan aturan tersebut.

Justru, Pempov DKI Jakarta yang telah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai upaya membatasi penyebaran pandemi Covid-19.

Kemudian, kepala daerah di lokasi penjemputan dan pernikahan anak Habib Rizieq, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak dipanggil oleh kepolisian untuk klarifikasi layaknya Gubernur DKI Jakarta.

“Penanggulangan Covid-19 melalui PSBB, dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan, tapi Peraturan Pemerintah,” ujar Agung kepada awak media di Jakarta, Senin (16/11).

Penetapan dasar pemanggilan itu juga membuat Agung mempertanyakan konsistensi pihak kepolisian dalam menegakan hukum.

Menurutnya, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan namun tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Pada saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa berlangsung?,” imbuhnya.

Sebab itu, Agung mempertanyakan tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi Omnibus Law.

Menurut Agung, kepolisian juga tidak bisa terbang pilih dengan hanya memanggil satu atau dua pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Tapi harus tegak di semua daerah yang terjadi kumpulan massa dalam jumlah besar.

“Penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa. Apa Gubernur Banten dimintai klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Walikota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?” tanya Agung.

Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan Maulid Nabi yang diadakan Habib Rizieq.



“Jelas salah sasaran, pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, Pemprov DKI sudah pro aktif menjalankan peraturan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda Rp 50 juta,” tegas Agung.




Sumber:



https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/11/17/relawan-pertanyakan-pemanggilan-anies-kampanye-ribuan-orang-di-solo-kenapa-polisi-diam/





Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad